BeritaBerita TerkiniHukumIlegalObat

Peredaran Obat Keras Daftar G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan Masih Marak Dan Bebas

7
×

Peredaran Obat Keras Daftar G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan Masih Marak Dan Bebas

Sebarkan artikel ini

Peredaran Obat Keras Daftar G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan Masih Marak Dan Bebas

Tangerang Selatan, Ceklisdua.net – Dugaan peredaran obat keras golongan daftar G kembali menjadi sorotan di wilayah Tangerang Selatan. Meski masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan darurat 110, masih adanya dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan dan penegakan hukum oleh aparat.

Yudi, Ketua LBH Satri sekaligus Pimpinan Redaksi Garudasiber, mengatakan pihaknya telah mendokumentasikan serta melaporkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, lokasi yang disebutkan berada di Jalan AMD Raya No. 41, Kota Tangerang Selatan, Banten, serta di Jalan Jelupang Raya, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Yudi, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

“Saya minta para mafianya ditangkap sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi peredaran obat keras di Tangerang Selatan. Aparat penegak hukum wajib transparan dalam bertindak dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Yudi.

Ia juga mengaku telah menyampaikan laporan melalui layanan darurat 110. Namun, menurutnya, hingga kini laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang dinilai memadai.

“Kami sudah melaporkan kegiatan tersebut ke layanan 110, tetapi tidak ada respons yang positif. Tindakan yang dilakukan sejauh ini menurut kami hanya sebatas omong kosong. Kalau memang tidak ada koordinasi, mengapa mereka bisa bertahan sekuat itu?” ujar Yudi. Minggu, 5/7/2026

Dalam video yang beredar, Yudi juga menyampaikan sejumlah pernyataan terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Dalam unggahan itu, ia mengaku menyebut nama seseorang yang disebut sebagai salah satu koordinator peredaran obat keras. Selain itu, Yudi juga menyebut nama pejabat di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk Kanit dan Kasat Narkoba, dalam konteks mempertanyakan penanganan atas dugaan peredaran obat keras yang telah dilaporkannya.

Yudi berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, para pelaku harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Yudi, termasuk mengenai dugaan aktivitas di lokasi yang disebutkan maupun pernyataan dalam video yang menyebut nama sejumlah pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan klarifikasi dan tanggapan pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *