Bea-CukaiHukumIlegal

Seorang Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan Polsek Legok

10
×

Seorang Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan Polsek Legok

Sebarkan artikel ini

Seorang Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan Polsek Legok

Legok, Ceklisdua.net – Seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan anggota Polsek Legok setelah diduga berjualan secara bebas di wilayah Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (18/05/2026).

Penindakan tersebut berawal ketika tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Legok. Saat melakukan penelusuran, tim media menemukan seorang pedagang yang menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai di pinggir jalan.

Tim media kemudian melakukan wawancara terhadap pedagang yang mengaku bernama Indra. Dalam keterangannya, ia mengaku baru beberapa minggu menjalankan aktivitas tersebut.

“Saya Indra bang, saya baru berjualan 3 minggu di sini bang,” ujar Indra kepada tim media.

Saat ditanya mengenai kepemilikan barang dagangan tersebut, Indra menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pemilik dan pengurus distribusi rokok ilegal tersebut.

“Ini punya Pak Feri bang, dia orang Aceh. Kalau untuk pengurusnya namanya Leman,” tambahnya.

Indra juga menjelaskan bahwa rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual memiliki harga bervariasi.

“Harganya variasi bang, dari Rp13.000,- sampai Rp23.000,- paling mahal. Untuk gaji saya sehari 100 ribu bang, untuk omzet paling kecil 600 ribu bang,” jelasnya.

Usai mendapatkan keterangan, tim media langsung menghubungi Polsek Legok guna melaporkan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.

Tak lama berselang, anggota Reskrim Polsek Legok tiba di lokasi dan langsung mengamankan penjual beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Legok guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap penjual, pengedar, maupun penyedia rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Atas temuan tersebut, kami akan meneruskan informasi dan hasil investigasi ini kepada Mabes Polri serta Direktorat Bea dan Cukai guna dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *