PATI, Ceklisdua.net – Aparat Polresta Pati akhirnya berhasil meringkus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS alias Ashari (52) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. (10/5/2026)
Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota lintas provinsi demi menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pati bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Wonogiri pada Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian panjang tersangka yang sebelumnya diketahui berpindah dari Kudus, Bogor, Jakarta hingga Solo.
Kasatreskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (4/5/2026), sehingga polisi mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa sekaligus pengejaran intensif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena AS bukan orang biasa. Ia diketahui sebagai pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren yang selama ini dikenal masyarakat. Namun di balik status dan pengaruhnya, penyidik menduga tersangka justru memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan tindakan asusila terhadap santriwati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang diduga digunakan tersangka ialah memanfaatkan doktrin kepatuhan santri terhadap kiai. Kondisi tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis sehingga takut melawan maupun melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialaminya.
Kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2024 setelah salah satu korban melapor ke polisi. Akan tetapi proses penanganan sempat mengalami hambatan lantaran adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan sejumlah saksi disebut sempat menarik keterangannya, sehingga proses hukum berjalan lambat.
Meski demikian, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Polisi juga telah memeriksa korban, saksi, hingga ahli guna memperkuat konstruksi perkara.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diduga tidak hanya satu orang. Ia memperkirakan korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati. Namun hingga kini polisi baru menerima satu laporan resmi aktif yang menjadi dasar proses penyidikan berjalan.
Peristiwa ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar kasus tersebut dibuka secara terang-benderang tanpa ada yang ditutupi, mengingat korban diduga merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Polresta Pati memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga membuka kesempatan bagi korban lain maupun saksi tambahan untuk memberikan keterangan dengan jaminan perlindungan identitas dan keamanan.
Kasus dugaan pencabulan di lingkungan pesantren ini kini menjadi sorotan nasional sekaligus pengingat bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Aparat diminta bertindak tegas dan objektif demi memberikan keadilan bagi para korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan keamanan.
Redaksi.










