BBM SubsidiHukumSorotan

SPBU 34.158.01 Legok Jadi Sarang Penghisap BBM Subsidi Jenis Pertalite

29
×

SPBU 34.158.01 Legok Jadi Sarang Penghisap BBM Subsidi Jenis Pertalite

Sebarkan artikel ini

Legok, Ceklisdua.net – SPBU 34.158.01 Legok jadi sarang penghisap bbm subsidi jenis pertalite, aparat penegak hukum sektor polsek legok diminta untuk bertindak. Rabu (16/09/2026) .

 

Saat kami tim media sedang melintas dijalan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kami tim media melihat beberapa motor thunder yang mencurigakan keluar masuk di SPBU 34.158.01 Legok.

 

Dari hasil pemantauan, motor tersebut mengisi tangki penuh di SPBU, lalu berpindah ke titik yang tidak jauh dari lokasi untuk menyedot kembali BBM dari dalam tangki ke jerigen.

 

Setelah itu, motor kembali masuk ke SPBU untuk pengisian ulang. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali diduga untuk mengumpulkan BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali secara ilegal.

 

Modus operandi yang digunakan tampak terstruktur, dengan satu unit motor yang keluar-masuk SPBU secara berulang ulang untuk mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite.

 

Jelas Jelas sudah ada peraturan nya dan dasar hukumnya Penggunaan motor Suzuki Thunder 125 untuk pengisian BBM bersubsidi (Pertalite) secara berulang-ulang atau menggunakan tangki yang dimodifikasi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

 

Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum Polsek Legok melakukan pemeriksaan dan menindak tegas para pelaku penghisap BBM Subsidi Jenis Pertalite ini.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Dengan hasil temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan BPH Migas, patut diduga terjadinya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *