Hukum

Tidak Adanya Kejelasan Hukum, Polsek Pagedangan Jadi Sorotan

20
×

Tidak Adanya Kejelasan Hukum, Polsek Pagedangan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, Ceklisdua.net — Penanganan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, setelah aparat kepolisian mengamankan satu unit kendaraan Daihatsu GrandMax beserta satu kempu dan sejumlah jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Sabtu (03/10/2026).

 

Peristiwa itu bermula ketika tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait dugaan maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Pagedangan.

 

Dalam kegiatan tersebut, tim media menemukan sebuah kendaraan Daihatsu GrandMax warna hitam bernomor polisi B 1067 BYJ di sekitar lokasi proyek. Saat dilakukan pemantauan dari dekat, di dalam kendaraan terlihat satu kempu serta sejumlah jerigen yang menurut pengamatan tim diduga berisi BBM jenis solar.

 

Atas temuan tersebut, tim media kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Tak lama berselang, sejumlah anggota Polsek Pagedangan tiba di lokasi. Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta barang yang berada di dalamnya.

 

Selain itu, dua orang yang mengaku sebagai penanggung jawab dan sopir kendaraan tersebut disebut turut dibawa ke Polsek Pagedangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Kendaraan tersebut beserta satu kempu dan sejumlah jerigen berisi solar diamankan pada Selasa (22/09/2026).

 

Namun, hingga Sabtu (03/10/2026), tim media belum memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status hukum kendaraan dan barang yang diamankan maupun hasil penanganan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah upaya masyarakat dan media melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau justru tidak ditemukan unsur tindak pidana?

 

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Tim 3 Penyidik Reskrim Polsek Pagedangan mengenai perkembangan penanganan kendaraan dan dugaan BBM yang diamankan tersebut.

 

Padahal, Polri menyediakan mekanisme SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai sarana transparansi perkembangan penanganan perkara. Polri menyatakan SP2HP merupakan hak pelapor dan digunakan untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

 

Polri juga menekankan pentingnya transparansi serta kepastian hukum dalam proses penanganan perkara. Transparansi pelayanan publik melalui penyampaian SP2HP dan gelar perkara disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas serta kepastian hukum.

 

Jika pengamanan kendaraan tersebut benar dilakukan pada 22 September 2026, maka hingga 3 Oktober 2026 telah berlalu sekitar 11 hari.

 

Dalam rentang waktu tersebut, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

 

Tim media mempertanyakan:

1. Apa status hukum Kendaraan Daihatsu GrandMax B 1067 BYJ tersebut?

 

2. Apakah satu kempu dan sejumlah jerigen yang diamankan telah diperiksa secara resmi?

 

3. Apakah BBM yang diamankan telah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis dan asalnya?

 

4. Apakah perkara tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi atau masih dalam tahap penyelidikan?

 

5. Apakah telah dilakukan gelar perkara?

 

6. Apa status dua orang yang sebelumnya dibawa ke Polsek Pagedangan?

 

7. Jika perkara tidak dilanjutkan, apa dasar dan hasil pemeriksaannya?

 

8. Jika perkara masih berjalan, kapan pihak pelapor atau pemberi informasi memperoleh penjelasan perkembangan penanganannya?

 

9. Apakah Kendaraan yang diamankan mempunyai izin angkut?

 

10. Apakah BBM Jenis solar tersebut mempunyai dokumen resmi?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan permintaan transparansi terhadap penanganan dugaan tindak pidana.

 

Penanganan perkara pidana tentunya membutuhkan proses pemeriksaan, pengumpulan keterangan, serta penilaian terhadap alat bukti. Karena itu, belum adanya kesimpulan setelah suatu barang diamankan tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.

 

Terlebih, KUHAP yang berlaku saat ini telah berubah. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

 

Dengan demikian, setiap tindakan penyidik terhadap benda yang diamankan harus dapat dijelaskan berdasarkan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim media meminta Polsek Pagedangan dapat memberikan kejelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan temuan tersebut, termasuk status kendaraan, kempu, jerigen BBM yang diamankan, serta status pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

 

Kami tim awak media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *