Bandung, Ceklisdua.net – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Jalan Raya Sapan No.1A, Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Peka Cipta Kembali dilaporkan ke Polresta Bandung melalui pengaduan masyarakat (Dumas).
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan perizinan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar serta mencemari lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut diduga menimbulkan sejumlah permasalahan serius bagi warga sekitar.
Beberapa temuan yang disampaikan dalam laporan antara lain:
– Bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan dan dinilai sangat mengganggu masyarakat serta pengguna jalan.
– Dugaan perusahaan belum memiliki izin usaha yang lengkap, termasuk dokumen lingkungan dan izin pengelolaan limbah.
– Sering terlihat kendaraan jenis pick up keluar masuk membawa karung yang diduga berisi lumpur limbah (sludge).
Muncul berbagai informasi dan keluhan dari warga terkait aktivitas yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Temuan tersebut diperkuat dengan kondisi di lapangan yang memperlihatkan tumpukan karung berisi sampah dan limbah yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah.
Disampaikan bahwa dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
– Undang-Undang Dasar 1945
– Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
– Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
– PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pengelolaan limbah harus memiliki izin dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan guna mencegah dampak pencemaran.
Dari informasi tersebut, agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, di antaranya:
– Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangan.
– Menegakkan hukum secara konsisten terhadap pihak yang diduga melanggar aturan.
– Memanggil dan memeriksa pengelola PT Peka Cipta Kembali.
– Memeriksa aparatur pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait yang berhubungan dengan aktivitas tersebut.
Dan pihak kepolisian dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Warga Berharap Penanganan Serius
Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, mengingat aktivitas limbah yang diduga terjadi berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Peka Cipta Kembali maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.










