Tangerang,Ceklisdua.net– Sebanyak 245 bungkus rokok non cukai dari berbagai merek diserahkan oleh Anggota Unit Reskrim Tim 3 ke Kantor Bea Cukai Serpong, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan anggota Polsek Legok yang kedapatan berjualan secara bebas di wilayah Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (18/05/2026).

Dalam penyerahan tersebut, petugas turut membawa seorang pria bernama Indra yang berdasarkan data identitas pribadi diketahui berasal dari Lampung. Selain menyerahkan terduga beserta barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 245 bungkus dengan berbagai merk petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Serpong guna proses tindak lanjut penanganan perkara rokok ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diterima oleh pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai.
Di sisi lain, muncul pernyataan dari seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan bernama Leman. Menurut pengakuan yang disampaikan kepada tim media, dirinya menyebut bahwa apabila perkara tersebut dibawa ke Bea Cukai maka yang akan mendapatkan keuntungan adalah oknum tertentu di lingkungan Bea Cukai.
“Paling kalau sudah sampai kantor Bea Cukai disuruh bikin surat pernyataan habis itu disuruh pulang,” ucapnya kepada tim media.
Tim media juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Saat mencoba meminta keterangan dan memperkenalkan diri kepada salah satu petugas Bea Cukai yang berada di lokasi, petugas tersebut enggan memberikan identitas maupun penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus.
Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan, kecuali informasi yang memang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tim media mencoba menelusuri identitas petugas tersebut melalui pihak keamanan kantor. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari security, petugas Bea Cukai yang ditemui diketahui bernama Heri bidang penindakan & penyidikan dan disebut berasal dari Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Serpong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan terhadap barang bukti maupun status hukum pihak yang diamankan dalam kasus dugaan peredaran rokok non cukai tersebut.










