Sorotan

Lemahnya Pengawasan di Wilayah Hukum Polsek Pagedangan, Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Masih Marak

12
×

Lemahnya Pengawasan di Wilayah Hukum Polsek Pagedangan, Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Masih Marak

Sebarkan artikel ini

Pagedangan, Ceklisdua.net – Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai diduga masih berlangsung secara terbuka di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukum Polsek Pagedangan. Jumat (03/07/2026).

 

Bermula saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kecamatan Pagedangan.

 

Dalam kegiatan tersebut, saat melintas di wilayah Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tim media menemukan seorang pedagang yang diduga menjual rokok ilegal tanpa pita cukai secara terbuka di pinggir jalan. Rokok tersebut dipajang di atas meja lipat dengan menggunakan tenda payung sehingga mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan.

 

Atas temuan tersebut, tim media berupaya menghubungi salah satu anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1 Polsek Pagedangan dengan harapan adanya tindak lanjut atau pengecekan ke lokasi, namun saat di hubungi salah satu anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1 yang sedang piket tidak dapat di hubungi atau tidak respon.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar bagi kami tim media, bagaimana pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, apakah dibiarkan atau pembiaran oleh aparat penegak hukum polsek setempat.

 

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

 

Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai barang kena cukai.

 

Seperti diketahui Peredaran rokok tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Tim media akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polsek Pagedangan dan Kantor Bea Cukai, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga terjadi nya pembiaran oleh Oknum anggota Polisi Polsek Pagedangan.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *