LABUHANBATU — Ceklisdua.net
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di sekitar proyek pembangunan jembatan di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah pengendara yang melintas di kawasan proyek disebut dimintai sejumlah uang oleh oknum pekerja yang diduga berasal dari pihak PT Ayu Septa Perdana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas dugaan pungutan tersebut disebut berlangsung setiap hari di sekitar lokasi proyek. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, aktivitas serupa kembali disebut terjadi terhadap sejumlah pengendara yang melintas di kawasan pekerjaan jembatan.
Pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar, tujuan, serta pihak yang memberikan kewenangan atas permintaan uang kepada para pengguna jalan.
Jika benar dilakukan tanpa dasar atau ketentuan resmi, praktik tersebut patut menjadi perhatian pihak terkait karena berpotensi merugikan masyarakat pengguna jalan. Apalagi, jika aktivitas tersebut dilakukan secara rutin setiap hari.
Masyarakat berharap pihak PT Ayu Septa Perdana, pengelola proyek, maupun instansi pemerintah yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah pungutan yang dilakukan memiliki dasar resmi atau merupakan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak PT Ayu Septa Perdana, pengelola proyek, serta instansi terkait. Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan hak jawab atas dugaan pungutan yang terjadi.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tanpa dasar hukum juga diharapkan dapat menyampaikan informasi maupun bukti kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pungutan liar dalam berita ini masih berupa informasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait. PT Ayu Septa Perdana maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Ari










