SURABAYA, Ceklisdua.net – Aroma kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat di Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial NFS, yang disebut-sebut diamankan oleh Unit I Kevin pada 22 Juli 2026, kini diduga telah kembali menghirup udara segar.
Padahal, saat penangkapan di Apartemen Darmo Puncak Permai, NFS disebut diamankan bersama empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks.
Namun, proses penanganan perkara tersebut kini justru menyisakan sederet pertanyaan serius.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, NFS diduga telah keluar atau dibebaskan pada 23 Juli 2026, atau kurang dari 24 jam setelah diamankan aparat. Tak berhenti di situ, mencuat pula informasi mengenai dugaan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai salah satu mekanisme yang diduga ditempuh dalam penanganan NFS.
Yang lebih mengejutkan, beredar informasi mengenai dugaan adanya nominal Rp35 juta yang dikaitkan dengan proses hingga NFS diduga bisa kembali bebas.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar mengapa NFS bebas. Tetapi, bagaimana proses hukum terhadap seseorang yang disebut diamankan bersama empat butir pil yang diduga ekstasi bisa berubah begitu cepat?
Apakah barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium? Apakah NFS memenuhi syarat untuk menjalani asesmen? Kapan proses TAT diajukan dan dilaksanakan? Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut?
Dan yang paling penting, apa kaitan dugaan nominal Rp35 juta dengan proses hingga NFS akhirnya kembali menghirup udara segar?
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Media ini telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., terkait penangkapan Nafis oleh Unit I, barang bukti empat butir pil yang diduga ekstasi, dugaan pembebasan kurang dari 24 jam, proses TAT, hingga informasi dugaan nominal Rp35 juta.
Namun hingga saat ini, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons. Pesan dan permintaan klarifikasi yang disampaikan media belum memperoleh jawaban, sehingga pihak Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya terkesan memilih bungkam atas berbagai pertanyaan yang muncul.
Sikap tidak adanya respons tersebut justru berpotensi memperbesar tanda tanya publik. Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang.
Apakah benar NFS telah dibebaskan? Apakah benar proses TAT ditempuh? Apakah benar ada nominal Rp35 juta yang dikaitkan dengan proses tersebut? Ataukah seluruh informasi yang beredar itu tidak benar?
Jawaban resmi dari kepolisian menjadi penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada AKBP Dodi Pratama, S.I.K., Polrestabes Surabaya, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Berita ini akan diperbarui sesuai dengan keterangan resmi yang diterima.
Redaksi










