BBM SubsidiBeritaHukumIlegal

Demak Diduga Jadi Titik Pengangkutan Solar Subsidi, Sejumlah Kendaraan Berkapasitas Besar Disorot

33
×

Demak Diduga Jadi Titik Pengangkutan Solar Subsidi, Sejumlah Kendaraan Berkapasitas Besar Disorot

Sebarkan artikel ini

Demak Diduga Jadi Titik Pengangkutan Solar Subsidi, Sejumlah Kendaraan Berkapasitas Besar Disorot

DEMAK, CeklisDua.net — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dalam jumlah besar disebut terlihat melakukan pengisian di beberapa SPBU di sepanjang jalur Semarang–Demak. Rabu (02/09/2026).

Peristiwa bermula ketika tim media yang ingin beristirahat dalam perjalanan pulang dari Pati menuju Tangerang dan beristirahat di Sebuah SPBU Demak.

Ketika tim media beristirahat, kami melihat sebuah truk yang mencurigakan, kami pun melakukan pemantauan disekitar lokasi pada Selasa (1/9/2026). Dalam pemantauan itu, tim mendapati kendaraan jenis truk yang biasa disebut sebagai (heli) atau pengangsu tengah melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar.

Terlihat satu kendaraan truk sedang melakukan pengisian, kami tim media langsung menghampiri pengemudi untuk meminta keterangan.

Pengemudi yang memperkenalkan diri sebagai Faiz menyebut kendaraan tersebut memiliki kapasitas pengisian sekitar satu ton.

“Ini kapasitasnya satu ton,” ujar Faiz saat ditanya mengenai kapasitas kendaraan tersebut.

Keterangan itu menjadi perhatian tim media, khususnya terkait bagaimana kendaraan dengan kapasitas pengangkutan cukup besar tersebut memperoleh BBM solar bersubsidi melalui SPBU.

Ketika ditanya mengenai kepemilikan kendaraan, Faiz menyebut kendaraan tersebut merupakan milik seseorang yang disebutnya bernama Adam. Ia juga mengatakan bahwa gudang yang berkaitan dengan kendaraan tersebut berada di wilayah Semarang.

“Punya Bos Adam, gudangnya ada di Semarang, Pak,” ungkap Faiz.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan BBM subsidi, mengingat distribusinya ditujukan untuk masyarakat dan sektor pengguna yang telah ditentukan pemerintah.

Setelah mendapatkan keterangan dari hasil wawancara tersebut, kami tim media melanjutkan perjalanan untuk melakukan pemantauan lagi di setiap SPBU yang berada di Wilayah Hukum Polres Demak.

Berdasarkan pemantauan tim media dilapangan, beberapa SPBU di wilayah Demak yang disebut menjadi titik perhatian antara lain:
– SPBU 44.595.04 Demak Kota
– SPBU 44.595.03 Onggorawe, Sayung
– SPBU 44.595.23 Karangrejo, Demak

Tim media masih berupaya menelusuri lebih jauh mengenai asal-usul kendaraan, pola pengisian, tujuan pengangkutan solar, lokasi gudang yang disebut berada di Semarang, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Munculnya kendaraan dengan kapasitas angkut besar yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang perlu menjadi perhatian penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Selain itu, pola pengisian dalam jumlah besar dan berulang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, pihak berwenang di minta agar dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan data transaksi, rekaman CCTV SPBU, identitas kendaraan, serta keterangan para pihak terkait.

Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *