BeritaHukumKriminalNasionalSorotan

Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan

24
×

Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan

Sebarkan artikel ini

Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan

TANGERANG, Ceklisdua.net — Aktivitas balap liar yang berlangsung hampir setiap hari di ruas Jalan Baru PLN, kawasan Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Selain mengganggu kenyamanan warga akibat suara bising knalpot dan aksi kebut-kebutan, upaya membubarkan aktivitas tersebut juga disebut berujung pada pengancaman penusukan terhadap wartawan. Rabu (23/09/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan, kawasan Situ Gadung yang dikenal masyarakat sebagai lokasi PLN diduga telah lama dimanfaatkan sebagai arena balap liar. Aktivitas tersebut berlangsung di ruas Jalan Baru PLN yang seharusnya digunakan sebagai akses masyarakat, bukan sebagai tempat mempertaruhkan keselamatan melalui aksi adu kecepatan.

Pada Sabtu (19/09/2026), tim media kembali menemukan aktivitas balap liar yang berlangsung cukup ramai. Dalam satu kali start, terlihat lebih dari enam sepeda motor digunakan untuk beradu kecepatan. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi membahayakan para pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Situasi semakin memprihatinkan lantaran tidak berselang lama, terjadi kecelakaan di lokasi yang berkaitan dengan aktivitas balap liar tersebut. Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa praktik balapan di jalan umum bukan sekadar persoalan kebisingan, melainkan juga menyangkut keselamatan jiwa dan ketertiban masyarakat.

Melihat aktivitas yang semakin meresahkan, tim media kemudian menghubungi Call Center 110 Kepolisian untuk meminta respons aparat serta tindakan pembubaran terhadap kegiatan balap liar yang mengganggu kenyamanan warga, khususnya masyarakat Cijantra dan sekitarnya.

Dalam upaya menghentikan aktivitas tersebut, tim media turut berusaha menghalangi menggunakan tiga mobil pribadi guna mendorong penghentian sementara kegiatan balap liar. Tim media juga berupaya memberikan edukasi kepada sejumlah remaja yang mengendarai sepeda motor agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Namun upaya tersebut justru disebut berujung pada pengancaman terhadap salah seorang tim media melalui panggilan telepon pada Rabu (23/09/2026). Dalam panggilan tersebut seseorang yang mengaku bernama Perdi alias Encek mengancam akan melakukan tindakan penusukan kepada salah satu rekan kami tim media.

“Iya maksud lu apa piting dan cekek ade gua dan nendang motor ade gua, gua kaga terima sama cara lu begitu ketemu sama gua dilapangan gua tusuk lu,” Ucap Perdi/ncek melalui panggilan video whatsapp.

Ada juga seorang pemuda yang diketahui bernama Fahru turut melakukan pengancaman dan mengejek rekan kami melalui pesan singkat Whatsapp.

“dimana lu, cemen bener, ayo ketemu sama gua,” ucap Fahru melalui pesan singkat whatsapp.

Pengancaman tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan berkaitan dengan nyawa seseorang dan tugas jurnalis dimana sudah di lindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999.

Pasal 29 jo Pasal 45B UU No.1 Tahun 2024 (UU ITE perubahan kedua), Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman: Penjara 4 tahun + denda Rp 750 Juta.

Dengan Kejadian ini kami tim media akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan ke Polsek Pagedangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *