HukumIlegalObat

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

12
×

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Seorang pemuda diamankan ke Polsek Pagedangan terkait keterlibatan dalam peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Pagedangan. Selasa (20/10/2026).

Bermula ketika kami tim media mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Pagedangan dengan sistem COD (cash on delivery).

Kemudian kami tim media mencoba menggali informasi lebih lanjut kepada narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, narasumber pun memberikan nomor kontak penjual obat keras terlarang daftar G tersebut.

Kami langsung menghubungi nomor kontak yang diberikan oleh narasumber untuk memastikan informasi yang telah diberikan ke kami tim media.

Setelah kami mencoba memesan melalui pesan singkat whatsapp, penjual obat keras terlarang daftar G pun merespon pesan singkat kami, dan mengajak kami untuk bertransaksi dengan sistem COD (cash on delivery) di depan kampus ACS yang berada di wilayah Kecamatan Pagedangan.

Ketika kami bertemu di lokasi yang telah ditentukan, kami tim media langsung mewawancarai seorang pemuda tersebut yang sudah berkomunikasi dengan kami tim media melalui pesan singkat whatsapp.

Kami pun menanyakan identitas, hingga kepemilikan obat keras terlarang daftar G tersebut kepada seorang pemuda yang mengaku bernama Hilman.

“saya Hilman bang namanya, saya dapet obat ini dari orang aceh bang, kalo di aceh kosong saya ambil di tanah abang, terus saya jual lagi bang,” ucap Hilman.

Hilman pun menjelaskan bahwa menjual obat keras terlarang daftar G jenis tramadol dengan harga 480 ribu rupiah per 5 lembar.

“saya jual 1 box 480 ribu bang, per box nya isi 5 lembar bang,” Jelasnya Hilman.

Setelah mendapatkan keterangan dari Hilman, kami tim media langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan agar segera ditindak hasil temuan kami tim media.

Sesampainya di Polsek Pagedangan kami tim media langsung menyerahkan Penjual obat keras terlarang daftar G beserta barang bukti 5 lembar obat keras terlarang daftar G jenis Tramadol, 1 unit handphone, dompet dan kendaraan roda 2 honda beat kepada TIM 2 Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagedangan, dan langsung diamankan oleh Katim Tim 2 Reskrim Polsek Pagedangan.

Barang bukti yang diamankan berupa :
– KTP
– 5 Lembar obat keras terlarang daftar G
– 1 Unit Handophone Xiaomi
– 1 Unit Kendaraan roda 2 honda beat bernopol B 6640 JNC
– 1 lembar uang 50 ribu rupiah
– 1 lembar uang 10 ribu rupiah
– 3 lembar uang 5 ribu rupiah
– 1 lembar uang india 10 rupee
– 1 lembar uang kamboja 100 riel
– 1 lembar uang republik thiongkok cina 1 jiao

Atas kejadian tersebut, kami menyerahkan apa yang telah kami temukan dilapangan dan kepada aparat penegak hukum setempat guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada seseorang yang bersangkutan, aparat perlu menelusuri pemasok obat, jaringan distribusi, hingga pihak pihak yang diduga menjadi pengedar.

Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan informasi serta dokumentasi kepada institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *