Hukum

Diduga Oknum Wartawan Manfaatkan Profesi untuk Kepentingan Pribadi

48
×

Diduga Oknum Wartawan Manfaatkan Profesi untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi diduga terjadi dalam polemik perselisihan warga di Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (04/11/2026).

 

Dugaan ini bermula setelah media online BantenOne menayangkan berita yang menyudutkan Lusi Andriani terkait konflik pribadinya dengan Muh Mulya Subagja yang merupakan kerabat dari Redaktur Pelaksana di media berita BantenOne, Sabtu (17/10/2026).

 

Menanggapi hal tersebut, Lusi Andriani secara tegas membantah narasi pemberitaan yang beredar dan menilai bahwa isi berita tersebut tidak sesuai fakta serta dipenuhi tuduhan sepihak.

 

Peristiwa ini bermula saat Lusi Andriani berupaya menjemput anaknya dan sempat mendatangi Polsek Ciledug untuk meminta bantuan pendampingan. Namun, mengingat waktu yang sudah larut malam, petugas menyarankan untuk kembali di lain waktu.

 

Lusi Andriani kemudian menghubungi layanan darurat 110 hingga anggota kepolisian tiba di lokasi dan menyarankan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Lantaran seluruh akses komunikasinya diblokir oleh Muh Mulya Subagja, Lusi Andriani membuat unggahan di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, ia meminta bantuan rekan-rekan media sosial untuk menyampaikan pesan agar pemblokiran akses komunikasi pihak Muh Mulya Subagja dibuka demi menyelesaikan permasalahan sesuai arahan kepolisian, sembari melampirkan foto tangkapan layar percakapan dan kendaraan dinas Kepolisian.

 

Beberapa hari kemudian, anggota Polsek Ciledug mengonfirmasi adanya pemberitaan mengenai unggahan tersebut, yang langsung ditegaskan oleh Lusi Andriani bahwa narasi dalam berita itu adalah kebohongan publik.

 

Menanggapi isi berita yang menyebut dirinya melakukan rekayasa tuduhan, Lusi Andriani memberikan fakta-fakta berdasarkan bukti pesan WhatsApp. Pihak Muh Mulya Subagja sebenarnya diberhentikan dari tempat kerjanya bukan akibat tuduhan korupsi rekayasa Lusi Andriani, melainkan lantaran aduan Lusi Andriani kepada pemilik perusahaan terkait dugaan pelanggaran kerja pencurian kabel.

 

Selain itu, bukti percakapan WhatsApp dengan akun bernama Oblag juga menunjukkan adanya ikut campur oknum redaksi media BantenOne sebelum berita ditayangkan, di mana nama Syamsuri alias Oblag tercantum resmi sebagai Redaktur Pelaksana pada box redaksi portal berita tersebut.

 

Dalam pesan singkat lainnya, Muh Mulya Subagja juga sempat mengakui kondisi finansialnya yang belum mampu menyelesaikan kewajiban utang-piutang.

 

Menurut Lusi Andriani, Syamsuri alias Oblag yang membuat masalah pribadinya menjadi pemberitaan publik, dikarenakan Syamsuri alias Oblag adalah adik kandung ibu Muh Mulya Subagja dan Redaktur Pelaksana pada box redaksi portal media BantenOne.

 

Jika semua bukti yang diberikan Lusi Andriani benar dan akurat, maka Muh Mulya Subagja dan Syamsuri alias Oblag dapat dikenakan sanksi:

 

1. KUHP Pasal 310, 311 & 315: Terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

2. UU ITE Pasal 27, 28 & 45: Terkait pencemaran nama baik/ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang menyesatkan.

3. UU Pers No. 40 Tahun 1999 (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 1 & 3: Terkait pelanggaran asas independensi serta kewajiban jurnalis untuk menghasilkan berita yang adil, akurat, dan berimbang.

 

Lusi Andriani sangat menyayangkan tindakan media tersebut yang menerbitkan berita tanpa melalui proses konfirmasi yang seimbang. Ia berharap agar media massa dapat terus menjaga independensi, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak dijadikan alat intimidasi maupun sarana penyelesaian kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Lusi Andriani mengaku bahwa pihak media BantenOne tidak pernah menghubungi untuk mengonfirmasi isi dari pemberitaan tersebut.

 

Tim media meminta Aparat Penegak Hukum, Divisi Propam Polri, Mabes Polri, dan Dewan Pers untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *