Sorotan

Diduga Janji Komisi Tak Ditepati, TWINS Properti Pengembang Perumahan di Bojonggede Melakukan Penghinaan

17
×

Diduga Janji Komisi Tak Ditepati, TWINS Properti Pengembang Perumahan di Bojonggede Melakukan Penghinaan

Sebarkan artikel ini

Bogor, Ceklisdia.net – Seorang warga berinisial B mengaku mengalami dugaan perlakuan tidak menyenangkan setelah membawa calon pembeli ke salah satu proyek perumahan yang berada di Kampung Kelapa, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Selasa (14/07/2026).

 

Menurut pengakuan B, dirinya sempat dijanjikan akan memperoleh komisi apabila berhasil membawa konsumen membeli rumah di proyek yang disebut menggunakan nama TWINS Properti. Namun setelah transaksi pembelian terjadi, B mengaku komisi yang dijanjikan tidak diberikan.

 

Tak hanya itu, B juga mengaku menerima ucapan yang dianggap sebagai penghinaan saat menghubungi pihak pengembang melalui sambungan telepon.

 

“Awalnya saya hanya menanyakan terkait komisi yang sebelumnya dijanjikan. Namun saat menghubungi lewat telepon, saya justru mendapatkan kata-kata kasar,” ujar B

 

B mengaku ucapan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan yang bernama Hariati (Ati) bersama suaminya, Irwan “Anjing,babi datang lu kerumah gue sini gak takut gw sama lu,” ucap Ati dan Irwan kepada B.

 

Menurut keterangan B, sejak awal Ati dan Irwan menawarkan sistem pemberian komisi kepada siapa saja yang berhasil membawa konsumen membeli rumah.

 

Namun setelah konsumen melakukan pembelian, B mengklaim janji tersebut tidak direalisasikan.

 

“Katanya siapa yang membawa konsumen akan mendapat komisi beberapa persen. Tetapi setelah rumah terjual, janji itu tidak ditepati. Saat saya menanyakan hak saya, justru mendapat ucapan yang tidak pantas,” ungkap B.

 

Warga sekitar berinisial F juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa terkait tidak dipenuhinya janji oleh Ati dan Irwan.

 

Atas kejadian tersebut, masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau bekerja sama dengan Ati dan Irwan pengembang dari TWINS Properti, serta memastikan seluruh bentuk kerja sama dibuat secara tertulis agar memiliki kepastian hukum.

 

Perlu diketahui penghinaan melalui media elektronik terbukti berdasarkan proses hukum, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) atau ketentuan lain yang relevan, serta Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Hariati (Ati), Irwan, maupun manajemen TWINS Properti apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *