BBM SubsidiHukum

Diduga Menggunakan Solar Ilegal, Proyek Milik PT Putri Intan Jadi Sorotan

28
×

Diduga Menggunakan Solar Ilegal, Proyek Milik PT Putri Intan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Diduga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar ilegal, proyek milik PT Putri Intan menjadi sorotan di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Selasa (22/09/2026).

Bermula ketika kami tim media melakukan kegiatan sosial kontrol mengenai maraknya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah kecamatan Pagedangan.

Ketika kami melewati Desa Jatake, kami melihat beberapa kempu/tempat penyimpanan yang kami duga adalah bahan bakar minyak jenis solar.

Kami tim media melakukan penelusuran di lokasi guna memastikan lebih pasti apakah solar industri atau solar subisidi yang digunakan oleh Proyek PT Putri Intan.

Kemudian kami mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu orang pekerja yang berada di lokasi proyek, namun ketika kami konfirmasi, seorang pekerja proyek tersebut tidak mengetahui tentang dokumen bahan bakar minyak jenis solar tersebut.

Lalu kami mencoba menanyakan kembali terkait siapa penanggung jawab atau penerima BBM jenis solar tersebut, akan tetapi orang kantor atau penanggung jawab BBM jenis solar tersebut sedang tidak berada di lokasi.

“Coba bang liat di dalem bedeng ada orangnya engga, kalo engga ada lagi keluar,” ucap salah seorang pekerja.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dilapangan bahwa penanggung jawab BBM jenis solar tersebut seseorang yang bernama Dudung.

Setelah mendapatkan dokumentasi dan informasi mengenai BBM jenis solar yang diduga adalah Solar ilegal, kami tim media bergegas menuju Polsek Pagedangan guna membuat Laporan Informasi.

Sesampainya di Polsek Pagedangan, kami tim media mendapatkan kekecewaan, karena kami sudah menunggu cukup lama, akan tetapi Laporan Informasi kami tim media seolah olah disepelekan.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi kami tim media, kenapa proses pembuatan Laporan Informasi kami tim media seolah olah disepelekan, ini terjadinya pembiaran atau dibiarkan.

Perlu diketahui saat ini sedang marak maraknya para pelaku atau oknum yang tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi atau bbm ilegal demi meraup keuntungan kantong pribadi.

Seperti kita ketahui tindakan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri patut diduga terjadinya pembiaran oleh Polsek Pagedangan.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *