BBM SubsidiHukum

Diduga PT Cipta Sarana Nusantara Menggunakan BBM Jenis Solar Subsidi untuk Kebutuhan Pembangunan Perumahan, Legalitas Distribusi Dipertanyakan.

40
×

Diduga PT Cipta Sarana Nusantara Menggunakan BBM Jenis Solar Subsidi untuk Kebutuhan Pembangunan Perumahan, Legalitas Distribusi Dipertanyakan.

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bogor, Ceklisdua.net — Proyek pembangunan perumahan yang dikelola PT CIPTA SARANA NUSANTARA di wilayah Jalan Natura, Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten BOGOR, diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kebutuhan operasional proyek.
‎Rabu (09/09/2026).
‎
‎
‎Tim Media yang sedang melakukan kegiatan Sosial Control,Tim Media melewati Proyek Pembangunan Perumahan di jalan Natura Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
‎
‎
‎Ketika Tim Media melihat gudang penyimpanan bahan-bahan material proyek, kami Tim Media mencurigai adanya bahan material yang di tutup terpal.
‎
‎
‎Dan kami datangi gudang penyimpanan tersebut, benar adanya 10 wadah kempu ( tempat penyimpanan) 8 wadah kempu yang masih penuh, kami Tim Media bertanya kepada pekerja logistik yang sedang berada di lokasi tersebut, tentang ada nya wadah kempu yang kami Duga berisikan BBM subsidi jenis Solar.
‎
‎
‎Berdasarkan informasi yang didapat tim media di lapangan, seorang pekerja logistik yang menjabat sebagai pengawas di lapangan, dan mengaku bernama Hendri memberikan keterangan terkait penerimaan distribusi BBM jenis solar di lokasi tersebut.
‎
‎
‎Menurut Hendri, penerimaan solar di lokasi proyek tersebut oleh PT CIPTA SARANA NUSANTARA. Hendri juga menyebut adanya pihak lain yang menyuplai pengiriman BBM subsidi jenis solar tersebut.
‎
‎
‎”kalo BBM Subsidi itu ada harga yang ditetapkan Pemerintah, kalo kita yang penting ada Surat jalan dari Supplier. bahkan kita bukan membeli BBM Subsidi Pemerintah, kita membeli sudah dengan harga industri” ujar pekerja dilapangan ke Tim media.
‎
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, Hendri juga menunjukkan dokumen yang berbentuk foto didalam ponsel, menurut keterangannya berkaitan dengan distribusi dan pengiriman solar dari transportir PT AUDRI LUTFIA JAYA.
‎
‎
‎Namun Keberadaan dokumen tersebut belum dapat memastikan bahwa BBM yang dikirim dan digunakan di lokasi proyek merupakan solar industri yang diperuntukkan. Jenis BBM, asal-usul, sumber pembelian, peruntukan, volume, serta legalitas distribusinya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
‎
‎
‎Tim Media mengkonfirmasi ke Polsek Gunung Sindur untuk menginfokan adanya Dugaan penggunaan BBM Subsidi, sesampainya di Polsek Gunung Sindur tim media memperoleh keterangan dari spkt, Bahwa Kanit reskrim sedang ada urusan.
‎
‎”Besok datang lagi ya bang” ujar spkt ke Tim Media.
‎
‎
‎Tim media juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola proyek PT CIPTA SARANA NUSANTARA, maupun dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pekerja tersebut.
‎
‎
‎Adapun penggunaan solar subsidi untuk kegiatan proyek komersial menjadi hal yang perlu diperhatikan apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan atas solar yang digunakan.
‎
‎
‎Karena itu, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat keberadaan dokumen pengiriman, tetapi juga mencocokkan antara jenis BBM, sumber pembelian, dokumen transaksi, pihak pemasok atau transportir, tujuan pengiriman, volume BBM, serta penggunaannya di lapangan.
‎
‎
‎Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi tersebut.
‎
‎
‎Pemeriksaan diharapkan mencakup asal-usul BBM, legalitas pemasok dan transportir, dokumen pembelian dan pengiriman, jenis solar yang digunakan, hingga kesesuaian peruntukannya dengan kegiatan proyek di lokasi tersebut.
‎
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak dari PT CIPTA SARANA NUSANTARA masih belum bisa menunjukan legalitas BBM jenis solar yang digunakan di lokasi proyek tersebut.
‎
‎
‎Seperti kita ketahui tindakan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *