HukumIlegalRokok

Diduga Rokok Ilegal di Jual Bebas di Jl. Kenjeran Rangka Surabaya

46
×

Diduga Rokok Ilegal di Jual Bebas di Jl. Kenjeran Rangka Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Ceklisdua.net – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas penjualan tersebut terpantau terang-terangan di kawasan Jalan Raya Kenjeran Rangka, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

 

Di lokasi, sejumlah rokok dari berbagai merek ditawarkan kepada masyarakat di pinggir jalan. Lapak penjualan terbilang sederhana. Hanya menggunakan meja lipat yang diletakkan di atas kendaraan roda dua.

 

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana produk yang diduga bermasalah dari sisi cukai bisa diperdagangkan secara terbuka di tengah aktivitas masyarakat?

Temuan tersebut sekaligus memunculkan tanda tanya terhadap pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah hukum Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.

 

Ngaku Sudah Dua Tahun

Saat ditemui awak media, seorang penjual yang mengaku bernama Taufik mengakui dirinya menjual sejumlah merek rokok. Di antaranya SMITH, LEXI, BONTE, ANGKER, dan beberapa merek lainnya.

 

Harga yang ditawarkan juga relatif murah. “Ini rokoknya saya jual ada yang Rp15 ribu satu bungkus dan ada juga yang Rp14 ribu,” ujarnya.

Taufik mengaku aktivitas tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih dua tahun.

 

Lebih jauh, dia menyebut rokok yang dijualnya diperoleh dari seseorang bernama Dori yang disebut berasal dari kawasan Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

 

Pengakuan ini tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana cukai. Legalitas rokok, pita cukai, serta asal-usul barang harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan oleh instansi berwenang.

 

Namun, apabila benar rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, pengakuan berjualan selama dua tahun justru menjadi informasi penting yang patut ditelusuri.

 

Bukan Sekadar Pedagang Kecil

Peredaran rokok ilegal tidak semestinya dilihat sebatas persoalan pedagang eceran. Di balik lapak kecil, bisa saja terdapat rantai distribusi yang lebih panjang.

 

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, aparat jangan hanya berhenti pada tangan penjual.

Siapa pemasoknya?

Dari mana barang tersebut didapat? Bagaimana distribusinya sampai ke Surabaya?

 

Dan apakah ada pihak lain yang terlibat?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran sesuai kewenangan hukum.

Sebab, memberantas rokok ilegal tanpa membongkar pemasoknya ibarat memutus satu ranting tanpa menyentuh akar pohonnya.

 

Bea Cukai Jangan Tutup Mata

Temuan di Jalan Raya Kenjeran Rangka tersebut layak menjadi pintu masuk bagi instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung.

 

Bea dan Cukai memiliki kewenangan di bidang pengawasan barang kena cukai. Karena itu, publik menunggu apakah informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut akan ditindaklanjuti.

 

Jika ternyata legal, sampaikan secara terbuka. Jika terbukti melanggar, lakukan penindakan sesuai ketentuan.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar dugaan dan pembiaran, melainkan kepastian berdasarkan pemeriksaan resmi.

Sebab, ketika barang yang diduga ilegal dapat dijual secara terbuka selama bertahun-tahun, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan menjadi sulit untuk dihindari.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bea dan Cukai terkait temuan tersebut.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *