BBM SubsidiHukum

Mafia Solar Menggila, Pengelola PT Pramanda Utama Karya Bungkam Seribu Bahasa

28
×

Mafia Solar Menggila, Pengelola PT Pramanda Utama Karya Bungkam Seribu Bahasa

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Pengelola PT. Pramanda Utama Karya yang bernama Deni bungkam seribu bahasa saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat Watsapp, Rabu (02/09/2026).

Saat awak media sedang investigasi pada Minggu, (28/09/2026) melihat ada nya dugaan penimbunan BBM solar bersubidi yang berada di wilayah Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dan kami pun mencoba menanyakan terkait dokumen resmi solar tersebut kesalah satu pekerja disana yang enggan menyebutkan namanya mengatakan saya sedang kerja pak, bapak kerja saya juga kerja.

“Emangnya bapak polisi nanya kepemilikan dan dokumen-dokumen resmi solar tersebut urusan bapak apa,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, kami awak media sebagai tugas sosial kontrol akan melakukan proses pelaporan kepada pihak berwajib, khususnya wilayah hukum Polsek Pagedangan.

Karena sudah jelas Dasar Hukumnya Diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja / Perppu No. 2 Tahun 2022 / UU No. 6 Tahun 2023).

Larangan ini mencakup pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha resmi dari pemerintah.

Sanksi HukumPidana Penjara: Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun. Denda: Pelaku dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim media mendesak aparat untuk menelusuri asal-usul BBM yang digunakan di lokasi proyek, termasuk dokumen pembelian, pemasok, jenis BBM, serta peruntukannya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *