BBM SubsidiBeritaHukumIlegal

Mafia Solar Subsidi Dilaporkan Ke Polres Demak, Yongli Intervensi Wartawan

40
×

Mafia Solar Subsidi Dilaporkan Ke Polres Demak, Yongli Intervensi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Mafia Solar Subsidi Dilaporkan Ke Polres Demak, Yongli Intervensi Wartawan

DEMAK, Ceklisdua.net — Dugaan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berujung pada pelaporan kepada pihak kepolisian setelah tim media mendapat upaya intervensi agar pemberitaan yang telah tayang dihapus. Jum’at (04/09/2026).

Peristiwa tersebut bermula dari temuan tim media yang mendapati sebuah truk yang disebut sebagai kendaraan heli atau kendaraan pengangkut solar tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU 44.595.03 Onggorawe, Demak.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi langsung terhadap pengemudi kendaraan. Dalam konfirmasi sebelumnya, pengemudi yang memperkenalkan diri sebagai Faiz menyebut kendaraan tersebut memiliki kapasitas pengangkutan sekitar 1 KL atau 1 ton.

Faiz juga menyebut kendaraan tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Adam, sementara gudang yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut berada di wilayah Semarang.

Setelah pemberitaan mengenai temuan tersebut dipublikasikan, tim media kemudian melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut yaitu Adam.

Dalam upaya konfirmasi tersebut Adam tidak merespons konfirmasi kami tim media, akan tetapi ada seseorang yang mengaku bernama Yongli menghubungi salah satu rekan tim media dan meminta agar pemberitaan yang telah dipublikasikan diturunkan atau dihapus.

Yongli juga mengaku sebagai koordinator lapangan dan menyampaikan keberatan karena tim media melakukan peliputan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengannya.

“Saya Yongli, saya juga dari Lembaga Pemuda Pancasila, ini wilayah saya, harusnya sampean koordinasi dulu sama saya,” demikian pernyataan Yongli sebagaimana disampaikan kepada tim media.

Tim media menilai permintaan untuk menghapus pemberitaan tersebut merupakan bentuk dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Atas persoalan tersebut, tim kemudian membawa perkara itu kepada Polres Demak dan membuat laporan resmi pada tanggal 03/09/2026 kemarin untuk meminta pemeriksaan dan penindakan aktivitas pengangkutan BBM subsidi sekaligus komunikasi yang dianggap berupaya memengaruhi pemberitaan.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk kendaraan yang digunakan, pola pengisian BBM, identitas pihak yang mengoperasikan kendaraan, tujuan pengangkutan, serta lokasi gudang yang sebelumnya disebut berada di Semarang.

Tim media juga berharap aparat dapat memeriksa apakah aktivitas pengisian solar tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Di sisi lain, intervensi terhadap wartawan juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar proses peliputan dan penyampaian informasi kepada masyarakat tetap dapat berlangsung secara profesional dan sesuai ketentuan jurnalistik.

Perlu diketahui bahwa kami wartawan itu di lindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999.

Penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *