Polsek Kalideres Tangkap Penjual Obat Keras Daftar G Ilegal, Ruang Gerak Pelaku Dipastikan Terus Dipersempit
JAKARTA, Ceklisdua.net – Aparat Polsek Kalideres bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mulai mengambil langkah penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas resmi di wilayah hukumnya. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang sebelumnya diterima terkait dugaan maraknya penjualan obat keras secara bebas di sejumlah titik di kawasan Kalideres.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran obat keras daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan bahwa tim telah bergerak bersama jajaran Polsek Kalideres untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran.
“Kami sudah menindaklanjuti keberadaan toko penjual obat tersebut. Hanya saja, satu dari tiga lokasi tersebut ketika kami datang sudah tutup. Kemungkinan bocor, Bang,” ujar perwakilan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kepada redaksi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (20/7).
Meski demikian, aparat memastikan upaya penegakan hukum tidak akan berhenti. Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar akan terus dilakukan guna mempersempit ruang gerak para pelaku yang masih nekat menjalankan praktik tersebut.
Peredaran obat keras daftar G tanpa hak dan di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena obat-obatan tersebut dapat disalahgunakan apabila diperjualbelikan secara bebas.
Redaksi ceklistdua.net menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Pemantauan akan dilakukan terhadap langkah-langkah penegakan hukum, termasuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan bukti yang sah mengenai keterlibatan oknum aparat dalam melindungi atau memfasilitasi praktik peredaran obat keras daftar G secara ilegal, maka penanganan terhadap oknum tersebut menjadi ranah mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin maupun kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diharapkan menindaklanjuti setiap dugaan yang didukung bukti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Redaksi ceklistdua.net membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kalideres, Polda Metro Jaya, Divisi Propam Polri, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. (Yudi)










