HukumIlegalKejahatanObat

Wartawan Diduga Di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G Di Wilayah Hukum Polsek Kalideres

13
×

Wartawan Diduga Di Intimidasi Ketika Sosial Kontrol Terkait Obat Keras Terlarang Daftar G Di Wilayah Hukum Polsek Kalideres

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat, Ceklisdua.net – Sebuah warung di wilayah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, diduga menjual obat keras terlarang Daftar G. Dugaan tersebut bermula ketika tim media saat melakukan pemantauan di kawasan Jalan Kapuk Kamal RW Melati, Senin (20/07/2026).

 

Ketika tim media melakukan pemantauan, terlihat sebuah warung yang mencurigakan, kecurigaan itu muncul setelah melihat aktivitas keluar masuk sejumlah anak muda ke warung tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

 

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Dari hasil observasi, salah seorang pemuda yang baru keluar dari warung mengaku baru saja membeli obat keras tertentu.

 

Selanjutnya, kami melakukan konfirmasi kepada penjaga warung yang mengaku bernama Jul. Ketika kami wawancarai, Jul menyampaikan bahwa dirinya menjual beberapa jenis obat keras.

 

“Ya saya jual tramadol dan lain-lain, Bang. Saya baru dua bulan ini,” ujar Jul.

 

Saat ditanya mengenai kepemilikan warung, Jul mengaku bahwa tempat usaha tersebut merupakan miliknya bersama dua rekannya.

 

“Ini warung punya saya dan rekan saya, Bang. Kami partneran tiga orang,” jelasnya.

 

Usai melakukan wawancara, tim media meninggalkan lokasi dan segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

 

Dalam percakapan dengan operator layanan 110 yang memperkenalkan diri sebagai Dewi, tim media mendapat pertanyaan mengenai asal-usul obat yang diduga dijual di lokasi tersebut.

 

“Bapak tahu warung itu jual obat-obatan terlarang dari siapa?” tanya operator.

 

Tim media kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh melalui hasil wawancara di lokasi.

 

Operator 110 selanjutnya meminta nomor telepon salah satu anggota tim media agar dapat dihubungi oleh petugas kepolisian, serta meminta tim untuk menunggu tindak lanjut.

 

Namun, menurut tim media, setelah menunggu cukup lama belum ada petugas yang menghubungi maupun mendatangi lokasi. Tim kemudian kembali menghubungi layanan 110 untuk meminta informasi perkembangan.

 

Operator menyampaikan agar tim tetap menunggu karena dimungkinkan petugas sedang menangani kejadian lain.

 

“Ditunggu saja, Pak. Mungkin anggota sedang melayani di TKP lain. Nanti saya 87 kembali ke anggota,” ujar operator.

 

Tidak lama setelah itu, salah satu dari tim media kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, warung yang sebelumnya menjadi objek pemantauan diketahui telah tutup.

 

Ketika selesai mendokumentasikan warung itu tutup, seorang rekan wartawan di hampiri oleh seseorang yang mengaku bernama Rian, dan menanyakan dimana keberadaan kami tim media dengan nada intimidasi “yang tadi teman nya mana,?” Tanya Rian.

 

Rian pun mengatakan kepada rekan wartawan yang di hampirinya dan melakukan intimidasi dalam bentuk pengancaman.

 

“ya tadi anak toko laporan,maksud saya baik baik saja, pendaringan anak anak disini banyak,dari LSM disini banyak,ya kalo saya sih gak masalah kalau toko ini tutup, karna saya masih ada duit dari negara,” ucap rian.

 

Dalam perdebatan yang dikeluhkan oleh rian kepada rekan kami tim media, rian menyampaikan kata kata ancaman, seolah olah ini wilayah kekuasaan dia yang tidak boleh ada 1 orang pun mengganggu warung yang menjual obat keras terlarang daftar G.

 

“maksud saya baik baik saja, gak usah keras keras kaya gimana, di kamal aja ngaku ngaku anggota saya ancurin, kemaren ada yang rese, lu maju sini 5 orang sama gua,mobil lu taro sini gua ancurin,” tegas rian.

 

Sangat disayangkan sekali, dimana sosok Aparat Penegak Hukum setempat, dimana perlindungan untuk masyarakat, sehingga kami ini sebagai wartawan yang sosial kontrol masih mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari orang orang yang terlibat dalam peredaran obat keras terlarang daftar G, Kami ini insan pers wartawan atau jurnalis yang di lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.

 

Kamipun menduga ada nya keterlibatan dari Oknum Anggota Polsek Setempat,sehingga warung tersebut langsung tutup, karna kami tim media tidak memberikan informasi ke siapapun lagi selain melaporkan informasi ini hanya ke Polsek Setempat dan operator 110.

 

Tim media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.

 

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga adanya keterlibatan dari Oknum anggota Polsek Kalideres.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *