TANGERANG, Ceklisdua.net – Dugaan aktivitas balap liar di Jalan Baru PLN, wilayah Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan serius. Aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Keluhan warga kini mengarah pada satu pertanyaan: sejauh mana pengawasan dan patroli Polsek Pagedangan di kawasan tersebut?
Jika benar aktivitas balap liar berlangsung berulang di jalan umum, kondisi itu tidak semestinya dibiarkan menjadi persoalan yang terus berulang. Jalan raya bukan arena adu kecepatan. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dipertaruhkan hanya karena aksi Puluhan pengendara Balap Liar
Warga membutuhkan kehadiran aparat secara nyata di lapangan. Bukan sekadar muncul setelah persoalan membesar, melainkan melakukan pencegahan sebelum terjadi kecelakaan dan korban jiwa.
Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi Polsek Pagedangan yang tidak Pecus dalam menangani adanya balap liar. Aparat memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk merespons laporan maupun keluhan warga mengenai potensi gangguan kamtibmas.
Jangan sampai masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan, tetapi tindakan baru dilakukan setelah ada korban.
Karena itu, warga berharap Polsek Pagedangan segera meningkatkan patroli di Jalan Baru PLN, khususnya pada waktu yang dianggap rawan, serta melakukan tindakan tegas apabila petugas menemukan aktivitas balap liar dan pelanggaran lalu lintas.
Publik juga berhak mengetahui langkah konkret aparat dalam menangani persoalan tersebut.
Apakah sudah ada patroli rutin?
Apakah anggota Polsek Pagedangan Sudah di Pos kan di lokasi balap ?
Apakah pernah dilakukan pembubaran? Apakah ada penindakan terhadap pelanggar?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa keluhan masyarakat dibiarkan tanpa penanganan.
Kini masyarakat menunggu respons nyata. Sebab, ketika keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan, diam bukanlah solusi dan menunggu korban bukanlah bentuk pencegahan.
Redaksi.










