Kabupaten Bogor, Ceklisdua.net – Sebuah proyek milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dikerjakan mengunakan vendor tanpa nama sama sekali tidak memasang papan informasi (plang) proyek, dan tidak dibekali Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlokasi di Pedurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu, (16/09/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi aktivitas pengerjaan berlangsung cukup intens, dan mencolok adalah ketiadaan papan penunjuk atau plang resmi proyek yang memuat informasi dasar seperti nama proyek, nilai kontrak, pihak pelaksana, pengawas, jadwal mulai hingga selesai pengerjaan, serta nama pemilik proyek.
Hal ini menyulitkan masyarakat luas untuk mengetahui kejelasan status, kepengurusan, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengacu pada UU KIP (keterbukaan Informasi Publik).
Kami pun berhasil mewancarai Asep mengaku sebagai Pengawas proyek tersebut, kami tim awak media menanyakan perihal papan plang, APD (Alat Pelindung Diri), serta keselamatan kesehatan kerja (K3).
“Iya bang saya mengaku salah tidak dipasang papan plang informasinya, tapi kalo untuk APD sebenarnya sudah kita sediakan semuanya dari kantor, cuman memang para pekerjanya saja yang tidak mau pakai,” ujar Asep dengan terlihat panik.
Karena mengingat pada kondisi seperti itu sangat berisiko dan menimbulkan bahaya kecelakaan kerja bagi para pekerja itu sendiri, serta mengancam keamanan warga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek.
Sudah jelas pengabaian standar K3 ini bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan dan standar operasional yang berlaku di dunia konstruksi, Selain soal ketidakjelasan administrasi, aspek keselamatan kerja pun sangat memprihatinkan.
Kami awak media mencoba dalami lagi terkait nama Vendor apa yang di pakai oleh proyek PDAM, Asep pun mencoba menghubungin pihak Vendor tersebut yang bernama Jejen.
“Abang nanti coba komunikasikan saja ya pak sama Pak Jejen, Saya disini cuman disuruh ngawasin saja, ini nomer nya Pak Jejen bang,” tambah Asep kepada awak media.
Akhirnya Jejen pun selaku pemilik Vendor menghubungi kami untuk menanyakan terkait tugas kami tadi di proyek yang dikerjakan oleh Vendornya, seakan-akan ingin mengintervensi kami untuk tidak menerbitkan pemberitaan.
“Ijin bang Abang dari media mana, yaudah bang kita sama-sama ngerti aja dilapangan, saya juga sudah paham lah, karena banyak juga saya kenal sama orang-orang media,” ucap Jejen melalui Telfon via Wastapp.
Akhirnya kamipun tim awak media memutuskan bergegas meninggalkan lokasi pengerjaan Proyek milik PDAM tersebut.
Kami awak media menilai tindakan dari pihak pelaksana Vendor dan pemilik proyek ini terbukti bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Pasal 3: Menjamin hak setiap orang untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik, termasuk rincian proyek pembangunan dan pengelolaan keuangan negara/daerah.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – Pasal 1 & Pasal 3: Wajibkan perlindungan dan jaminan keselamatan di setiap tempat kerja, serta mewajibkan pengusaha/pengelola menyediakan peralatan pelindung diri yang memadai bagi seluruh tenaga kerja.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Pasal 86: Menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Mengikat kewajiban kepatuhan standar K3 di setiap tahapan pekerjaan konstruksi.










