BeritaHukumIlegal

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

22
×

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Sebarkan artikel ini

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

TANGERANG, Ceklisdua.net — Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada sebuah proyek yang dikerjakan oleh PT TBM menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tidak menyediakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara memadai bagi para pekerja yang menjalankan aktivitas di lokasi proyek, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Jum’at (25/09/2026).

Temuan tersebut menjadi perhatian lantaran aktivitas pekerjaan proyek memiliki sejumlah potensi risiko keselamatan bagi pekerja, terutama apabila pekerjaan dilakukan tanpa perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan kondisi lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja diduga menjalankan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan APD yang semestinya, seperti helm keselamatan, rompi keselamatan, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana PT TBM menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas dalam kegiatan proyek. Perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan memiliki kewajiban untuk memperhatikan keselamatan tenaga kerja serta menyediakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

Ketika tim media menanyakan kepada salah satu pekerja mengenai APD dan K3, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa tidak ada APD yang diberikan oleh PT TBM.

“tidak ada APD bang, K3 juga tidak ada kalau disini mah,” ujar salah satu pekerja.

Apabila pekerja tidak mendapatkan APD yang memadai, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena kecelakaan kerja dapat terjadi sewaktu-waktu, terlebih pada pekerjaan yang melibatkan material, alat berat, konstruksi, maupun aktivitas teknis lainnya.

Pertanyaan kemudian muncul: siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap pekerja telah dilengkapi APD sebelum bekerja?.

Apakah pengawasan K3 di lokasi proyek berjalan sebagaimana mestinya Atau justru keselamatan pekerja menjadi aspek yang terabaikan demi mengejar target pekerjaan?.

Kami tim media meminta pihak PT TBM memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lokasi proyek tersebut.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:

* Apakah seluruh pekerja telah diberikan APD sesuai jenis dan risiko pekerjaannya?
* Siapa petugas yang bertanggung jawab melakukan pengawasan K3?
* Apakah terdapat briefing keselamatan sebelum pekerja memulai aktivitas?
* Apakah perusahaan memiliki prosedur keselamatan kerja di lokasi proyek?
* Bagaimana perusahaan memastikan pekerja menggunakan APD selama berada di area kerja?

Pertanyaan tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan temuan di lapangan.

Jika pihak perusahaan atau proyek sengaja mengabaikan penyediaan APD atau membebankan biaya pembelian APD kepada pekerja, mereka dapat dijatuhi sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana kurungan sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *