Subang, Ceklisdua.net – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.
Pertamina mengambil langkah tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran Biosolar di SPBU tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada 21 Agustus 2026.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Pertamina menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam transaksi penyaluran Biosolar. Salah satu temuan berkaitan dengan aktivitas pengisian yang berlangsung berulang dalam waktu berdekatan.
Aktivitas tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026. Pengisian tercatat berlangsung pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
Pertamina juga menemukan indikasi penggunaan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat transaksi.
“Total volume pengisian dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter,” jelas Reno.
Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan surat peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15. Surat peringatan itu berlaku selama 90 hari sebagai bagian dari tindakan terhadap kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi.
Selain surat peringatan, Pertamina menghentikan sementara pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut. Penghentian pasokan berlaku selama 30 hari dan mulai diberlakukan pada 22 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Pertamina juga terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU di wilayah kerja Regional JBB.
Reno menyebut pembinaan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pengelola SPBU memahami serta menjalankan tata kelola penyaluran BBM subsidi sesuai aturan.










