PO Tunggal Jaya Diduga Operasikan Dua Armada Bus Tanpa Izin Trayek dan Dokumen Resmi
Kuningan, Ceklisdua.net – Aktivitas operasional Perusahaan Otobus (PO) Tunggal Jaya di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan setelah diduga mengoperasikan dua armada bus pariwisata tanpa dilengkapi dokumen resmi dan izin trayek. Temuan tersebut mencuat usai tim media melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, Jumat (08/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua armada bus milik PO Tunggal Jaya dengan nomor polisi AG 7820 US dan AG 7822 US yang sudah diganti nama menjadi Winata sama Ghaura ini diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi dokumen legalitas yang semestinya dimiliki kendaraan angkutan umum maupun pariwisata.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BPTD Terminal Tipe A Kertawangunan, Kabupaten Kuningan.
Saat dikonfirmasi, pihak BPTD mengaku belum mengetahui adanya dua armada bus yang dioperasikan oleh PO Tunggal Jaya tersebut.
Petugas kemudian membantu melakukan pengecekan melalui sistem online guna memastikan status legalitas armada yang dimaksud.
Dari hasil pengecekan tersebut, diduga dua armada bus yang dioperasikan tidak memiliki izin trayek, tidak terdaftar secara resmi, serta belum mengantongi dokumen kelayakan operasional armada.
Sementara itu, Deri selaku pemilik PO Tunggal Jaya disebut belum memberikan penjelasan resmi. Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media terkait dugaan pengoperasian armada tanpa izin tersebut, yang bersangkutan memilih menghindar dan tidak memberikan tanggapan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap kendaraan angkutan pariwisata yang beroperasi di wilayah Kuningan, terutama menyangkut aspek keselamatan penumpang dan kepatuhan administrasi transportasi.
Selain berpotensi melanggar aturan transportasi, pengoperasian armada tanpa dokumen resmi juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jasa apabila kendaraan tidak melalui uji kelayakan sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan penelusuran serta penindakan secara hukum, karena sudah jelas melanggar peraturan pemerintah dan BPTD terkait operasional 2 armada bus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PO Tunggal Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengoperasian armada tanpa izin trayek dan dokumen resmi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim media.










