Bogor, Ceklisdua.net – Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal masih bebas beroperasi di Jalan Ardi, Unnamed Road, Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi tambang ini diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum, baik Polri, Satpol PP, maupun Forkopimda.
Pantauan di lapangan pada Rabu, 22 Juli 2026, terlihat sejumlah truk besar hilir mudik mengangkut material galian yang dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator. Diduga kuat aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi perihal perizinan, Koordinator lapangan berinisial Cecep justru menghindar dan enggan memberikan keterangan.
Salah seorang pekerja yang sedang memarkirkan truk bermuatan galian, *Abdul*, mengaku tidak mengetahui soal perizinan tambang tersebut.
“Saya hanya kerja. Soal izin biasanya ditanyakan ke Pak Cecep di lapangan,” pungkasnya.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut. Jalan desa menjadi rusak, debu beterbangan, dan rawan longsor saat musim hujan.
“Udah hampir tiap hari truk gede lewat sini. Jalan jadi hancur, rumah penuh debu. Kalau hujan becek, kalau kemarau napas sesak. Kami minta aparat segera menindak, ini jelas merusak lingkungan dan membahayakan warga,” ujar Ujang, warga Desa Tegalega yang rumahnya dekat lokasi tambang.
Hal senada disampaikan Ibu Siti, warga lainnya. “Anak-anak jadi sering batuk. Sawah di bawah juga kena lumpur dari galian. Kami hidup di sini, tapi seperti tidak diperhatikan. Tolong ditutup tambang ilegal ini,” tegasnya.
Aktivitas Galian C tanpa izin melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 158
_Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-_
Selain itu juga dapat dikenakan:
Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
_Sengaja melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup_
Ancaman: Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar
Pasal 109 UU PPLH
_Melakukan usaha tanpa izin lingkungan_
Ancaman: Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cigudeg, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun DLH terkait penindakan di lokasi tersebut.
Warga berharap aparat segera turun tangan menutup tambang ilegal ini sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Redaksi










