BOGOR, Ceklisdua.net — Dugaan praktik penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite secara eceran menjadi sorotan di wilayah Tajur Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2026).
Aktivitas tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait asal-usul pasokan BBM, legalitas usaha, mekanisme distribusi, hingga pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran tim awak media di lapangan, salah seorang yang dikenal bernama Wahyu, yang mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha penjualan BBM tersebut, memberikan keterangan mengenai aktivitas penjualan solar dan Pertalite.
Saat dikonfirmasi, Wahyu berdalih bahwa penjualan BBM subsidi dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut keterangannya, BBM tersebut biasa dijual kepada para pelaku usaha pemotongan kayu atau yang dikenal masyarakat sebagai somil, pemilik kendaraan truk Colt Diesel, hingga kebutuhan proyek dalam jumlah tertentu.
“Konsumen saya bukan hanya berasal dari wilayah Citeureup, melainkan juga dari daerah lain, termasuk Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan alasan sebagian masyarakat mengalami kendala jarak untuk mendapatkan BBM di SPBU,” Ujarnya Wahyu
Namun, alasan membantu masyarakat tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah aktivitas penjualan kembali BBM bersubsidi melalui jalur pengecer tersebut telah sesuai dengan ketentuan distribusi dan perizinan yang berlaku?
“Saya mengakui beli solar 9.000 – 10.000, dan saya jual kembali 12.000 perliter kepada konsumen saya,” Ucapnya Wahyu
Dalam keterangannya kepada tim awak media, Wahyu mengungkapkan bahwa solar yang dijualnya berasal dari pihak pemasok yang mengirimkan BBM kepadanya.
Biasanya bapak kebutuhannya solar berpa liter pak “Wahyu menyebutkan bahwa stok solar yang dimilikinya paling banyak sekitar 200 liter,” Tegasnya Wahyu
Namun, ketika tim awak media meminta izin untuk melihat langsung persediaan BBM yang berada di dalam gudang, Wahyu tidak memberikan izin.
Penolakan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kondisi tempat penyimpanan, jumlah persediaan sebenarnya, serta bagaimana mekanisme pengadaan dan distribusi BBM tersebut dilakukan.
Tidak hanya solar, Wahyu juga mengakui memasok Pertalite kepada sejumlah pedagang eceran.
Pengakuan tersebut menjadi poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, khususnya untuk menelusuri siapa pemasok BBM, dari mana sumber pasokannya, bagaimana proses pengangkutannya, dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Solar subsidi dan Pertalite memiliki ketentuan penyaluran, pengawasan, serta peruntukan yang harus dipatuhi.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana BBM tersebut diperoleh, siapa pihak yang memasok, serta apakah penyimpanan dan penjualan kembali dilakukan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bahan pengawasan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelusuri, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 53, yang mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan usaha hilir migas tertentu yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Jangan sampai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi distribusi, dan penegakan aturan yang adil.
Redaksi










