HukumKriminal

Unit Reskrim Polsek Bungah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental Dua Pelaku Ditangkap, Satu DPO

31
×

Unit Reskrim Polsek Bungah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental Dua Pelaku Ditangkap, Satu DPO

Sebarkan artikel ini

GRESIK, Ceklisdua.net – Unit Reskrim Polsek Bungah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental dengan menangkap dua pelaku, yakni JS (36), warga Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, dan NS (38), warga Desa Pegundan, Kecamatan Bungah, Gresik. Sementara satu pelaku utama berinisial AM (31), warga Desa Pangkah kulon, Kecamatan Ujung pangkah, Gresik, hingga kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 1/8/2026

 

Kapolsek Bungah AKP Suhari didampingi Kanit Reskrim Aipda Triyadi menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu AM mendatangi tempat usaha rental mobil milik Nur Hasan Efendi (49), warga Desa Bungah, untuk menyewa satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik selama satu bulan.

 

Karena kendaraan yang diminta belum tersedia, korban menyerahkan mobil pengganti dengan kesepakatan akan ditukar setelah Daihatsu Sigra siap digunakan. Namun, ketika kendaraan tersebut telah tersedia, AM mengutus JS dan NS untuk mengambil mobil dari korban.

 

Alih-alih menggunakan kendaraan sesuai perjanjian, kedua pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Surabaya dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Rico Jawara Putra. Dari transaksi gadai itu, mobil diserahkan dengan nilai Rp30 juta dan nilai tebus sebesar Rp33 juta.

 

“JS dan AM menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp30 juta dengan nilai tebus Rp33 juta,” ujar AKP Suhari.

Hasil penyidikan mengungkap, NS menerima bagian uang sebesar Rp19,8 juta, sedangkan JS memperoleh Rp10,2 juta. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp170 juta.

 

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bungah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap JS dan NS. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Bungah untuk menjalani proses penyidikan, sedangkan AM masih dalam pengejaran petugas.

 

Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk melengkapi proses pembuktian.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.

 

Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama. Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya unsur tipu muslihat sejak awal penyewaan kendaraan, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sesuai dengan hasil pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Pasal yang dikenakan secara resmi tetap ditentukan oleh penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *