PEMALANG, Ceklisdua.net – Pihak SPBU 44-523-04 Comal Baru membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 106, Jatigarang, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak SPBU setelah beredarnya pemberitaan yang dimuat oleh media News Bidik.Com. Menanggapi informasi tersebut, pihak SPBU bergerak cepat dengan memberikan penjelasan dan membuka ruang konfirmasi kepada sejumlah awak media, Kamis (24/9/2026).
Beberapa awak media gabungan mendatangi SPBU 44-523-04 untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pengawas SPBU. Dalam kesempatan tersebut, awak media juga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV serta dokumen surat rekomendasi yang digunakan oleh konsumen dalam pembelian Bio Solar menggunakan jerigen.
Berdasarkan keterangan pihak SPBU, pelayanan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Konsumen yang melakukan pembelian Bio Solar menggunakan jerigen, menurut pihak SPBU, diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi, termasuk menggunakan barcode dan membawa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Pertanian maupun pihak terkait sektor perikanan atau nelayan.
Pengawas SPBU saat ditemui awak media juga membantah keterangan dalam pemberitaan yang menyebut adanya dua nama konsumen tertentu yang diduga melakukan pembelian Bio Solar untuk ditimbun.
Menurut pengawas SPBU, dua nama yang disebut dalam pemberitaan tersebut tidak dikenal oleh pihak SPBU maupun para karyawannya.
“Dua nama yang disebut dalam pemberitaan itu tidak pernah kami kenal. Kami juga tidak pernah mendengar nama tersebut,” ujar pengawas SPBU.
Ia menilai pemberitaan tersebut hanya didasarkan pada foto konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen, kemudian dikaitkan dengan dugaan penimbunan Solar. Menurutnya, tidak terdapat bukti dokumentasi yang menunjukkan bahwa BBM tersebut ditimbun ataupun diperjualbelikan kembali.
Pihak SPBU juga menegaskan bahwa setiap pelayanan pengisian Bio Solar dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau wartawan profesional tentunya kalau menaikkan sebuah pemberitaan harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SPBU. Selain itu, pemberitaan juga harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi yang akurat dan narasumber yang jelas. Jangan sampai pemberitaan dibuat tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Pihak SPBU mengaku merasa dirugikan atas pemberitaan yang mengaitkan SPBU 44-523-04 dengan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Bio Solar. Pihaknya bahkan menyatakan mempertimbangkan langkah hukum apabila pemberitaan tersebut dinilai merugikan dan tidak sesuai fakta.
Sementara itu, salah seorang konsumen yang ditemui di lokasi membenarkan keterangan pihak SPBU. Ia mengatakan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa konsumen yang membeli Bio Solar menggunakan jerigen otomatis melakukan penimbunan atau menjual kembali BBM tersebut.
“Tidak ada satu alat bukti yang menunjukkan bahwa setiap konsumen yang membeli Bio Solar menggunakan jerigen itu untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali. Menurut saya, pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta yang lengkap,” ujarnya.
Pihak SPBU berharap pemberitaan mengenai penyaluran BBM dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, verifikasi, serta keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan.
Redaksi










